Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama

作者:休闲 来源:娱乐 浏览: 【 】 发布时间:2025-05-31 07:00:28 评论数:
Warta Ekonomi,quickq最新下载ios Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa penyaluran pendanaan sektor perbankan ke perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech/P2P lending) mendominasi 61,69% dari total pinjaman yang disalurkan hingga Februari 2025.

Pada periode tersebut, total penyaluran pinjaman melalui fintech tercatat mencapai Rp80,07 triliun. Dari jumlah itu, kontribusi pendanaan dari perbankan mencapai Rp49,40 triliun.

Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama

Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kolaborasi antara bank dan perusahaan fintech merupakan peluang bisnis yang signifikan dalam mendukung fungsi intermediasi keuangan, khususnya untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama

Baca Juga: 69,5 Persen UMKM Belum Mampu Akses Kredit Perbankan, Ini Penyebabnya

Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama

“Terutama menyasar kalangan UMKM sehingga dapat meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat dalam rangka mendukung pendalaman dan perluasan inklusi keuangan,” kata Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Ia menambahkan bahwa bank tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit melalui perusahaan P2P lending maupun mitra kerja sama. Menurutnya, tata kelola dan manajemen risiko akan terus diperkuat untuk menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Modus Judi Online Kian Canggih, OJK Blokir 14 Ribu Rekening Terkait

“Dalam menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan antara lain dengan melakukan evaluasi atas kerja sama antara bank dengan mitra, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra secara berkala,” imbuh Dian.

Lebih lanjut, OJK telah menerbitkan pedoman kerja sama antara bank dan fintech sebagai acuan bagi perbankan dalam menerapkan professional judgementsesuai kebutuhan.

“Sehingga mendorong peningkatan kerja sama dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” tutur Dian.